Disisi lain, Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest,yakni catatanorang-orang yang bermasalah.
Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Karena itu, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penertiban dan pengewasan orang asing.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen.
“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy
“Melalui kerjasama ini,kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” harap Silmy.(*)