Harapannya, dengan dilaksanakannya diseminasi ini beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan fidusia di Maluku menurut Kadiv Yankumham dapat menemui titik penyelesaian.
“Salah satunya terkait proses penyelesaian sengketa perkara jaminan fidusia. Untuk mengatasi kendala ini, Kanwil Kemenkumham Maluku telah memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perkara jaminan fidusia di wilayah dengan mewajibkan penerbitan sertifikat jaminan fidusia berdasarkan dimana objek jaminan fidusia itu berada,” paparnya.
Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh perwakilan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Notaris di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah menghadirkan Narasumber diantranya Muhammad Idrus Nurbaty dari Kanwil Kemenkumham Maluku, Aditya Reza Lakmita dari Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Maluku, dan Risa Nurliawati Soulisa, Notaris di Kabupaten Maluku Tengah. (AM-18)