Bahwa sisa 50 persen karyawan yang belum dilunasi, pihak Perusahaan akan melunasinya bila kondisi keuangan Perusahaan memadai.
Bahwa terkait keluhan oknum karyawan kepada public lewat media massa, sesuai aturan Perusahaan bahwa oknum-oknum pimpinan atau karyawan yang menyampaikan rahasia Perusahaan ke public, dapat diberhentikan. Tapi Perusahaan tetap berjalan dan tidak memberhentikan mereka.
Bahwa sesuai audit, Sebagian oknum (pegawai Perusahaan memiliki catatan hutang Perusahaan. Bahwa sesuai catatan ada yang memiliki hutang sebesar Rp. 256 juta, namun pihak Perusahaan belum mengambil Tindakan Pemberhentian.
Bahwa dari 5 kapal bantuan pemerintah pusat yang tidak mendapat keuntungan, Perusahaan mengambil Langkah dengan menjadikan 1 (satu) kapal subsidi menjadi komersial (dengan tiga kapal komersial sebelumnya).
Bahwa dengan demikian perusahaan memiliki 4 kapal subsidi dan 4 komersial. Dan kami optimis akan mendapat keuntungan yang baik sambil terus melayani Masyarakat.
Demikian isi surat hak jawab berjumlah 23 point yang disampaikan Dirut Perumda Panca Karya Rusdi Ambon tertanggal 8 April 2025.
Kendati demikian beberapa pemberitaan terkait Perumda Panca Karya termasuk keluhan karyawan memang tidak terkonfirmasi, karena hak jawab yang disampaikan menggambarkan kondisi Perumda Panca Karya dan berbagai keberhasilan yang telah dicapai selama dipimpin Rusdi Ambon. (AM-29)