Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS :
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara.
Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur. Nakes per tempat tidur.
Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. Outlet oksigen. (**)