BeritaKesehatanUtama

Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran usai KRIS Berlaku

24
×

Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran usai KRIS Berlaku

Sebarkan artikel ini

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS :

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara.

Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. 

Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur. Nakes per tempat tidur. 

Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). 

Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. 

Baca Juga  Partai Golkar Maluku Gelar Doa Bersama untuk Bangsa, Sahuburua Beberkan Langkah Strategi Menuju Pemilu 2029

Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.Kamar mandi dalam ruang rawat inap

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. Outlet oksigen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Indosat bersama Nokia meluncurkan Generasi Terkoneksi (GenSi) #TerkoneksiBersamaNokia sebuah inisiatif literasi kecerdasan artifisial (AI) yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan digital masyarakat Indonesia secara merata dari perkotaan hingga daerah – IOH

Berita

Dalam konteks tersebut, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan hadir sebagai jembatan yang mampu meredam potensi gesekan, sekaligus memperkuat solidaritas sosial.  Kehadiran mereka dalam…