Di tempat yang sama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menyampaikan sejumlah atensi strategis adalah usulan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemprov, serta dorongan untuk mengoptimalkan jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan.
Dia meminta agar kapal dengan pelabuhan pangkalan Dobo, jumlah armada kapal perlu ditambah, karena kapasitas yang masih memungkinkan.
Menurut Gubernur, dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau kembali atau dihentikan.
“Penting pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin Gubernur,” kata Lewerissa.
Ia juga meminta Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah.
Merespon atensi Gubernur, Lotharia mengatakan seharusnya daerah juga dapat menarik PAD dari ijin yang dikeluarkan, untuk itu perlu dicari format yang sesuai dengan aturan perundang undangan.
Ia berharap agar daerah juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan terhadap Aspirasi tersebut akan dilanjutkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.(*)