“Pengacara saya sudah mengajukan surat permohonan RDP dengan komisi I DPR RI, laporan resmi kepada Komnas HAM, permohonan perlindungan hukum dan saksi ke LPSK, dan mengajukan somasi kepada Danrem,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan selama ini yang dilontarkan itu adalah bagian dari ekspresi kekecewaan dirinya sebagai orang tua kepada para terdakwa bukan bermaksud menyerang institusi TNI.
Sebelumnya diberitakan koran ini, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono kepada wartawan, Selasa (4/11/2025), mengaku telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” tegas Danrem.
Sumber : FB MAGE WAKE












