Ia menambahkan, karena pelaku merupakan anggota militer, seharusnya ada pemberatan hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam hukum pidana. “Karena pelakunya anggota TNI, maka semestinya ada tambahan sepertiga dari hukuman maksimum pidana sebagai pemberatan,” tegasnya.
Sarah berharap agar proses hukum kasus Prada Lucky berjalan secara transparan, adil, dan tidak diseret ke arah pengalihan isu yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Juga Sesalkan
Sementara itu, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo yang dikonfirmasi VN kemarin sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Dandim Rote Ndao dan Danrem 161/ Wira Sakti Kupang yang ingin mengusut kasus pribadinya.
Menurut Pelda Chrestian, jika dirinya melakukan pelanggaran kode etik maka seharusnya sudah diproses sejak tahun 2018 bukan baru sekarang di tengah penanganan kasus kematian anaknya, Prada Lucky.
“Saya mohon dengan hormat kepada pimpinan saya, tolong fokus kepada kasus anak saya Prada Lucky yang telah dibunuh dengan keji, sampai vonis hukuman mati dan pecat para terdakwa setelah baru mau usut kasus saya silahkan kalau saya salah,” kata Pelda Chrestian.
Ia mengaku telah mendapat pendampingan kuasa hukum dari Rikha Permatasari, dan kawan-kawan di Jakarta. Mereka telah bersurat kepada Komisi I DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat.










