NTT – arikamedia.id – Direktris PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) Sarah Lery Mboeik, menyoroti upaya sejumlah pihak yang dinilai mencoba mengalihkan perhatian publik dari proses persidangan kasus kematian Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.
Sarah menegaskan, langkah tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. “Saya mengkritik pimpinan yang ingin mengalihkan perhatian publik dari sidang dengan memproses disiplin ayah Prada Lucky. Hal itu justru membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pimpinan TNI,” tegas Sarah kepada victorynews.id di Kupang, Jumat, (07/11/2025).
Menurutnya, tindakan semacam itu menciderai prinsip pengawasan melekat di tubuh TNI sendiri. Karena seharusnya pembinaan tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak fatal.
“Pengawasan melekat tidak boleh disalahartikan dengan pembinaan yang berlebihan dan berakibat fatal,” ujarnya.
Sarah juga mengaku terkejut dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku dalam kasus kemat!an Prada Lucky, yang hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum menambahkan pasal pembunuhan berencana.

“Saya sangat kaget kenapa hanya dikenakan pasal penganiayaan berat. Seharusnya ada pasal pembunuhan karena para pelaku adalah anggota TNI yang seharusnya melindungi nyawa manusia,” katanya.












