
Arikamedia.id, AMBON – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UMI) Kota Ambon, Vebyana Siegers menjelaskan tentang sistem kerja bergilir (WFH) yang diterapkan di instansinya dengan membagi tugas 3 hari kerja di kantor dan 2 hari di rumah, di mana saja pegawai bisa bekerja.
Sistem ini tidak akan mempengaruhi pembayaran TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) karena pegawai tetap bekerja selama 1 bulan penuh, hanya saja dibagi menjadi 3 hari di kantor dan 2 hari di rumah.
Kantor tetap beroperasi dengan jumlah pegawai 84 orang, jadi dibagi 2, dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh bidang-bidang.
”Dengan sistem kerja bergilir ini, saya yakin bahwa pekerjaan di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon tidak akan terganggu. Jadi tidak ada hambatan meskipun menerapkan sistem kerja bergilir, kita kerja seperti biasa,” katanya di Kantor Dinkop UMI Kota Ambon, Jumat, (09/01/26).
Siegers memastikan semua program berjalan sesuai target, evaluasi progres setiap bidang akan dilakukan secara berkala setiap dua minggu.
Ditegaskan, hal ini juga mencakup pendataan Koperasi Merah Putih yang dilakukan langsung di lapangan, yang tidak mengganggu kelancaran pekerjaan di kantor.
Dengan demikian menurutnya, Dinas Koperasi dan UMI Kota Ambon tetap dapat menjalankan tugasnya meskipun menerapkan sistem kerja bergilir.










