Kata Watubun, dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, gubernur wajib menempati rumah dinas. Hal ini ditunjang dengan pasal 7 PP nomor 109 tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan, beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.
Walaupun Rumdis tidak pernah ditempati Murad Ismail selama menjabat sebagai Gubernur Maluku karena memilih menempati rumah pribadi di kawasan Wailela, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengalokasi anggaran cukup fantastis untuk rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur.(*)