BeritaDaerahParlementariaUtama

Diharapkan Gubernur Baru Tempati Rumdis, Watubun : Gubernur Sebelumnya Tidak Tempati Terasa Seperti Sarang Hantu

23
×

Diharapkan Gubernur Baru Tempati Rumdis, Watubun : Gubernur Sebelumnya Tidak Tempati Terasa Seperti Sarang Hantu

Sebarkan artikel ini
Rumah Dinas Gubernur Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon selama 4 tahun tidak pernah ditempati. (web)

Kata Watubun, dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, gubernur wajib menempati rumah dinas. Hal ini ditunjang dengan pasal 7 PP nomor 109 tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan, beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.

Walaupun Rumdis tidak pernah ditempati Murad Ismail selama menjabat sebagai Gubernur Maluku karena memilih menempati rumah pribadi di kawasan Wailela, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengalokasi anggaran cukup fantastis untuk rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur.(*)

Baca Juga  Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *