BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Gadis Asal Maluku Ditahan dan Diancam Denda Rp50 Juta di Bali

23
×

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Gadis Asal Maluku Ditahan dan Diancam Denda Rp50 Juta di Bali

Sebarkan artikel ini
Stop Perdagangan Manusia - Int

Ancaman dan Pemerasan

Situasi semakin memburuk ketika keluarga menerima ancaman dari pihak manajemen spa. Mereka meminta denda Rp50 juta jika korban ingin dipulangkan.

“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar kontrak Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, tidak ada perjanjian resmi,” tegas RB.

Hingga kini, keluarga kesulitan menghubungi R. Upaya penjemputan juga terhambat karena lokasi tempat kerja dijaga ketat. Korban diduga mengalami tekanan psikologis dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi.

Desakan Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Dalam pernyataan resminya, mereka meminta:

1.            Polda Bali dan Polda Maluku segera menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, dan penahanan ilegal terhadap korban.

Baca Juga  GBPM Merealisasi Komitmen Pelaksanaan 16HKTP 25 November – 10 Desember 2025, ”Perempuan Indonesia Berhak Atas Perlindungan, Keadilan dan Pemulihan”

2.            Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan BP2MI mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan dan mendampingi korban.

3.            Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda kabupaten asal korban membantu proses pemulangan serta rehabilitasi korban setelah penyelamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, mengeluarkan Visum Et Repertum, atas permintaan tertulis dari Kodam  VI MulawarmanPolisi Militer melalui…