BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Gadis Asal Maluku Ditahan dan Diancam Denda Rp50 Juta di Bali

25
×

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Gadis Asal Maluku Ditahan dan Diancam Denda Rp50 Juta di Bali

Sebarkan artikel ini
Stop Perdagangan Manusia - Int

Ancaman dan Pemerasan

Situasi semakin memburuk ketika keluarga menerima ancaman dari pihak manajemen spa. Mereka meminta denda Rp50 juta jika korban ingin dipulangkan.

“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar kontrak Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, tidak ada perjanjian resmi,” tegas RB.

Hingga kini, keluarga kesulitan menghubungi R. Upaya penjemputan juga terhambat karena lokasi tempat kerja dijaga ketat. Korban diduga mengalami tekanan psikologis dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi.

Desakan Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Dalam pernyataan resminya, mereka meminta:

1.            Polda Bali dan Polda Maluku segera menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, dan penahanan ilegal terhadap korban.

Baca Juga  Goresan Redaksi: Jika Tantangan Media Datang dari Kekuasaan, Pers Harus Bersedia kembali ke Akarnya

2.            Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan BP2MI mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan dan mendampingi korban.

3.            Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda kabupaten asal korban membantu proses pemulangan serta rehabilitasi korban setelah penyelamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *