(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. pemerintah daerah.
Pembersihan APK belum dilakukan oleh oleh Paslon, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta pemilu dan atau tim kampanye.
Dalam hal APK belum dibersihkan oleh Paslon, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dan atau tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Paslon, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dan atau tim Kapanye yang bersangkutan. (AM-29)
sosialisasi himbauan masa tenang oleh Bawaslu Provinsi Maluku melalui brosur disela sela penertiban APK.(AM-29)