Dikatakan, Bawaslu sudah lakukan himbaun tapi jika tidak di indahkan maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpoll PP menertibkan.


Rahawarin juga menjelaskan, aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut terdapat pada Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Pasal 28.
Pasal 28 (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye. (2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
(3) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
(5) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.