Mendesak Pemprov Maluku dan DPRD Maluku agar mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan menghentikan operasi tambang PT BBA di pulau Kei Besar.
Mendesak Gubernur dan Bupati Malra untuk memberikan transparansi informasi terkait operasi PT BBA yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malra.
Desakan-desakan tersebut belum terjawab sejak Senin lalu, publik menantikan langkah pemprov, pemkab DPRD Maluku maupun DPRD Kabupaten untuk menyikap tegas hal ini.
Awalnya perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang unit-unit usaha yang bernaung di bawah Jhonlin Group. Dalam menunjang pengembangan usaha ini, Perusahaan telah berinfestasi di lahan, mesin-mesin produksi, peralatan kerja, peralatan laboratorium, alat berat dan membangun workshop serta sarana penunjang lainnya.
Management perusahaan yang dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang handal serta di dukung tenaga ahli yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnyamembuat perlahan-lahan perusahaan ini tumbuh dan berkembang.
Aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) di wilayah Desa Nerong Kei Besar Selatan Maluku Tenggara dan Desa Mataholat.