Dikatakan, kalau PT BBA tidak taat dan melanggar UU silahkan angkat kaki. Kami tegas menolak operasi PT BBA, begitu juga fraksi PDIP.
Publik dan para pejabat baru terperangah ketika aktivis pemuda asal Kei mendatangi Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Maluku pada Senin 16 Juni 2025. Himpunan Mahasiswa Evav melakukan aksi menolak kehadiran PT BBA, di depan Kantor DPRD Maluku Karang Panjang, Senin (16/06/25).
Ini mengindikasikan Pulau-pulau Kecil di Maluku mulai dikaveling.
Tolak Tambang PT Batutua Licin “Savkeibesar”. Setelah tanah Papua dilukai, kini tanah Kei pun dirobek. Jaga Tanah Kei “Savekeibesar”.
Kalau ada dua keadilan pak Gubernur, Satu Par Katong orang Kei. Pulau Kei Sangat Kecil tak sebesar dan sekuat pulau lainnya. Masuk tanpa izin bukan pembangunan itu perampasan.
Beberapa point aspirasi yang disampaikan dalam orasi, mulai dari permasalahan pertambangan yang ada di pulau Kei Besar merupakan tanggung jawab bersama dan perlu mendapat atensi khusus oleh pemerintah kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui pada 2014. Dalam naskah lama ataupun revisinya, definisi pulau kecil tak berubah, yakni minimal berukuran 2.000 kilometer persegi. Pasal 35 huruf k secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil karena sudah pasti merusak ekosistemnya.