APAKAH operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) melanggar aturan hingga mahasiswa, pemuda asal Kei berreaksi keras atas explorasi yang sudah dilakukan selama ini?
Mengawali dengan sebuah pertanyaan karena demo yang dilakukan komponen pemuda dan mahasiswa Evav ini menjadi pertanyaan secara dalam urusan melanggar aturan, bisa saja para pejabat di daerah Maluku piawai bersembunyi di balik api karena mereka berpikir sudah rapi menutupi, sayangnya asapnya tercium, karena publik Maluku Tenggara melihatnya secara transparan.
Siapa yang mengeluarkan izin? DPRD Maluku menyebut mantan Penjabat Gubernur Maluku Sdali Le dan mantan Pj Bupati Malra, Jasmono lah yang bertanggungjawab. Itu artinya apakah mereka kah yang mengeluarkan izin bagi PT BBA?
Keputusan DPRD Maluku usai bertemu mahasiswa asal Kei untuk menghentikan explorasi yang tengah berlangung sekilas terlihat heroik, sementara sudah terjadi pelanggaran hukum karena explorasi bertentangan dengan Undang-Undang.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun mengaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021, secara gamblang, semua kegiatan yang berdampak penting dan tidak penting dalam pertambangan wajib memiliki AMDAL.