Menanggapi Benny, Supratman Andi Agtas menerangkan, terkait RUU perampasan aset, pemerintah tetap berkomitmen masuk dalam rancangan prolegnas tahun 2025-2029.
Namun, alasan pemerintah belum mengajukan karena perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih dalam.
“Saya mengikuti perkembangannya, dinamikanya, termasuk di baleg. Tadinya dibahas di Komisi III, kemudian baleg melakukan diskusi bahkan menyangkut perubahan nomenklatur judul apakah yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset, asset recovery,” tuturnya.
Supratman ingin pemerintah dan DPR punya porsi yang sama untuk membentuk Undang-Undang Perampasan Aset ini. Bukan saling gagah-gagahan agar RUU itu segera dibahas hingga disahkan.
“Dari pada kita hanya gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya. Sejak ini saya sampaikan hari ini akan kita bicarakan dengan pimpinan DPR kemudian pimpinan AKD, kita diskusikan bersama, mana paling terbaik, intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama,” tuturnya.
“Kalau ternyata besok kita sudah ada kesepakatan awal baik dari sisi judul kemudian juga mungkin substansi yang selama ini menjadi perdebatan-perdebatan itu bisa kita diskusikan lebih baik, maka secepat mungkin kita akan mengusulkan itu,” tambahnya.