Perkumpulan ini mendapat sambutan baik dari ibu-ibu Katolik lainnya bahkan kalangan Gereja (hirarki) memberikan dukungan, paling tidak memberikan kesempatan para pengurus dan anggota perkumpulan untuk bersama-sama memperjuangkan kehidupan jemaat Katolik saat itu. Seiringn dengan perkembangan jaman, organisasi Wanita Katolik bekerja sama juga dengan organisasi-organisasi wanita lainnya yang juga tumbuh pesat di tanah air.
WKRI juga menerbitkan majalah pada tahun 1938 yang banyak berisi bukan saja hal-hal yang sifatnya domestik tetapi juga yang berbau sosial politis, sehingga pada masa pendudukan Jepang, keberadaan organisasi ini dilarang tetapi atas anjuran Pastor Jesuit yang menjadi pendamping organisasi saat itu, aktivitasnya berganti sebagai Konggregasi Maria untuk ibu-ibu.
Pada Kongres Wanita Katolik I 1952 dan Kongres II tahun 1954 ditetapkan beberapa hal, mensahkan AD/ART, menetapkan Santa Anna sebagai pelindung organisasi, menetapkan lambang organisasi, mendapatkan status badan hukum. Saat itu banyak pernyataan-pernyataan berani yang disuarakan oleh organisasi, sehingga keberadaan Wanita Katolik sempat menjadi sorotan diantara organisasi wanita lainnya di Indonesia.
Di dalam forum-forum internasional, Wanita Katolik mendapat kehormatan untuk menduduki jabatan wakil ketua ataupun ketua komisi. Dalam perjuangan senantiasa dapat dirasakan dukungan dalam menghadapi tantangan, baik itu tantangan organisatoris eksternal maupun tantangan internal yang lebih bersifat khas ‘wanita’. (AM-29)