Namun imlementasi SPBE di kota Ambon pada Orgaisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan, desa atau kelurahan belum terintegrasi dengan baik, sehingga belum berdampak pada kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Wenno menjelaskan, yang pertama ia harus buat payung hukum apakah itu Perda atau Perwali yang berkaitan dengan atau menata lagi E-Governent yang selama ini sudah ada namun terbatas belum sampai di Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
“Saya kira menjadi prioritas, dan kedua saya harus menata peta supaya seluruh desa dan kelurahan, kecamatan bisa terintegrasi secara baik, sehingga E-Governent menjadi alat sehingga masyarakat begitu gampang mengakses seluruh keperluan mereka sehingga tidak perlu bertatap muka dengan pegawai,” kata politisi Perindo ini.(AM-29)










