Link Banner
BeritaPendidikanUtama

Dana Pendidikan Rp 665 T Habis Buat Apa? Ini Rinciannya

10
×

Dana Pendidikan Rp 665 T Habis Buat Apa? Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

“Gaji untuk PNS masuk dalam Dana Alokasi Umum,” kata dia.

Selain untuk TKD, Suharti mengatakan sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementrian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama, kata dia, memperoleh alokasi Tp 62,3 triliun, dan sisanya tersebar di K/L maupun non-K/L.

“Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan,” kata dia.

Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.

Baca Juga  dr. Carmila L. Tamtelahitu, Sp.M Terpilih sebagai Ketua IDI Kota Ambon: Komitmen Wujudkan IDI yang Bersatu dan Kompeten

Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.

“Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan,” ujarnya.(*)

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner