Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB.
Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo. Oleh karenanya Pemohon pada persidangan di MK memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1.(*)