Link Banner
BeritaHukum & KriminalPolitikUtama

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

29
×

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Link Banner

“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1. 

Perolehan suara PKB menurut Termohon adalah 10.753 suara dan menurut Pemohon adalah 10.724 suara, sehingga terdapat selisih 29 suara. 

Sementara perolehan suara Partai Perindo menurut Termohon adalah 10.724 suara dan menurut Pemohon adalah 10.727 suara dengan selisih 3 suara.

Permasalahan ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon yang telah dilakukan Termohon saat rekapitulasi secara berjenjang seperti di Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Desa Tawiri dan Desa Poka, Kecamatan Nusaniwe tepatnya di Kelurahan Urimessing. 

Baca Juga  Wagub Jabar: Nilai-nilai Pramuka Relevan untuk Jadi Panduan Hidup

Di samping itu, kecurangan terjadi karena adanya penambahan suara PKB di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Sirimau tepatnya di Desa Batu Merah dan Desa Hative Kecil serta Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di Desa Poka.

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *