MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024. Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Dalil tersebut disampaikan kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud dalam sidang pendahuluan. Gugatan Rifai-Yevri itu tercatat dengan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Termohon (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan,” kata Makhfud.
8. Edi Damansyah MK juga mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara.
Menurut putusan MK, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode. “Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegara dan harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. ***