Link Banner
BeritaKPU/BAWASLUNasionalUtama

Daftar 8 Calon Kepala Daerah yang Kena Diskualifikasi di Pilkada 2024

83
×

Daftar 8 Calon Kepala Daerah yang Kena Diskualifikasi di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang MK - web
Link Banner

6. Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo) MK akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin.

Link Banner

Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya. “Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut empat (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga  VISION dan Indosat Hadirkan Kolaborasi untuk Tingkatkan Pengalaman Akses Konten Digital Berkualitas

7. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan) Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025 Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan serta memutuskan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner