Suket tersebut diterbitkan tiga hari lebih awal dari terbitnya surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Dalam hal ini, Yermias mengurus pindah domisili ke Kota Jayapura.
2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya) MK telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
3. Owena Mayang (Calon Bupati Mahakam Ulu) MK mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.