Selain itu, MK juga mendiskualifikasi bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024.
Inilah daftar 8 kepala daerah yang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada 2024
1. Yermias Bisai (Calon Gubernur Papua) Setelah mendiskualifikasi, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai. PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa suket tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Namun, pada fakta berdasarkan hasil persidangan, Mahkamah mendapati kejanggalan mengenai alamat domisili Yermias Bisai. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024.