JAKARTA, Bisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Hasilnya, ada delapan orang calon kepala daerah yang statusnya didiskualifikasi dari Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan suara ulang (PSU) untuk 24 perkara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang Pengucapan Putusan 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025).
Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Ada beberapa alasan yang membuat MK mendiskualifikasi calon kepala daerah. Hakim MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Senada, MK mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, mengutip dari Bisnis.com.