Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi membacakan 54 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak 47 dari total 54 gugatan tersebut. Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian. Selanjutnya, 39 gugatan yang ditolak tersebut terdiri atas 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.
“Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan maupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan,” kata Saldi saat pembacana putusan dismiisal di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Berikut ini daftar gugatan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi :
Berikut ini daftar gugatan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi :
- 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
- 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
- 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
- 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
- 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
- 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
- 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
- 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
- 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
- 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
- 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
- 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
- 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
- 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
- 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
- 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
- 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
- 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
- 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimik
Saldi Isra menjelaskan, dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. Ia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.