Setiap tahun diduga uang hilang dan dikorupsi. Contohnya, uang dikeluarkan Pemkot dalam bentuk SP2D lalu uang dikasih ke OPD, dan OPD tidak membelanjakan, tapi uang masuk saku dan OPD masukkan ke barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan. “Tidak bisa diyakini kewajaran”.
Muzarrafah Jamaluddin Majid, Prodi Akuntansi UIN Alauddin Makassar dalam penelitian terhadap pemda yang mengalami opini disclaimer menjelakan, terdapat beberapa saran atas keterbatasan yang ada, demi perbaikan yang akan datang.
Dikatakan, Pemkot melakukan sensus barang dan buku mutasi barang serta pemanfaatan terhadap sistem informasi pengelolaan aset milik daerah agar pengelolaan aset milik daerah dapat menyajikan laporan aset milik daerah secara tepat waktu. Selain itu, sebaiknya agar informasi yang disampaikan kepada auditor lebih terbuka lagi agar auditor tidak merasa jika ruang lingkup pemeriksaannya dibatasi.
Menurutnya, menggali keluasan informasi pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari berbagai indikator, tidak hanya melihat dari sisi kepatuhan pengungkapan terhadap Peraturan Pemerintah dan memperluas atau menambah cakupan objek dan variabel pertanggungjawaban, serta dapat mengkajinya dengan pendekatan kritis, fenomenologi atau pendekatan lainnya.(AM-18)