Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Ely Toisutta mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan layanan demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
“BUMDes bukan sekadar entitas usaha, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa,” ujar Toisutta, dalam kegiatan Workshop bertajuk “Business Feasibility Bootcamp untuk BUMDes” yang digelar Selasa (24/02/26) di Hotel Pasific, Ambon.
Ditekankan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.
Menurutnya, pembangunan BUMDes tidak cukup hanya dengan penyertaan modal, baik dari desa, masyarakat maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
”Membangun BUMDes membutuhkan kesiapan kelembagaan yang kuat, dasar hukum dan legalitas yang jelas, sumber daya manusia yang jujur, kompeten dan profesional, serta perencanaan usaha yang matang berbasis potensi desa,” jelas Wawali.
Kata Toisutta, dukungan pemerintah desa atau negeri, BPD atau Saniri, dan masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan.










