BeritaDaerahKPU/BAWASLUTNI dan POLRIUtama

Brigjen TNI Suawa : Netralitas TNI Sangat Dibutuhkan Kawal Pilkada Serentak 2024

10
×

Brigjen TNI Suawa : Netralitas TNI Sangat Dibutuhkan Kawal Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura (kedua dari kiri), berikan arahan soal netralitas TNI, di Giat Bawaslu Maluku, Selasa (08/10/2024), di Hotel Grand Avira.

AMBON, arikamedia.id – Tugas pokok TNI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu melaksanakan operasi bantuan kepada polri dalam rangka Pilkada serentak 2024 guna mewujudkan situasi aman,tertib dan lancar.

Selain itu membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dan membantu Polri dalam pengamanan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan UU NO 34 tahun 2004 pasal 39 merupakan landasan hukum sebagai TNI sedangkan UU NO 7 tahun 2017 pasal 200 tentang pemilu.

Demikian arahan Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura pada Giat Bawaslu Maluku Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri Selasa (08/10/2024) di Grand Avira Hotel.

Menurutnya, TNI akan dijerat UU pemilu billa melakukan pelanggaran berupa sanksi disiplin militer pidana militer atau pidana umum.

Baca Juga  Winner Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2024, Dewi Anggraeni Ungkap Makna dan Potensi 5B

“TNI harus mengetahui tugas pokok TNI sesuai pasal 7 UU RI NO 34 tahun 2004, menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Suawa.  

Dia sangat berharap TNI dapat berkomitmen dalam menjaga stabilitasi keamanan, tidak mudah terpancing dalam situasi dan kejadian yang bersifat provokatif maupun informasi yang bersifat hoax atau menyesatkan dan melaksanakan apel kesiapsiagaan pers dan alut di wilayah jajaran masing-masing hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *