


Kata Noni, pada prinsipnya, BPS menyambut baik dan mendukung keberadaan Gerakan Bersama Perempuan Maluku, baik saat ini maupun ke depan. Pintu kerja sama dan diskusi tetap terbuka, khususnya dalam hal kebutuhan data dan informasi yang relevan.
Senada dengannya, Sandra Lakembe dari GBPM juga menyatakan, pemahaman ini menjadi pelajaran penting bagi GBPM bahwa upaya advokasi tidak dapat berhenti hanya di tingkat provinsi. Ke depan, diperlukan keterlibatan dan dukungan berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi dan DPR RI, agar dapat mendorong kebijakan dan masukan di tingkat yang lebih tinggi.
Hal positif lainnya sambung Sandra, adalah BPS juga menyampaikan bahwa mereka memiliki pengalaman melakukan berbagai kajian, termasuk kajian terkait perempuan. Namun, kajian tersebut umumnya dilakukan melalui kemitraan dengan OPD atau lembaga terkait. Artinya, indikator atau isu tertentu baru dapat dimasukkan apabila diusulkan dan menjadi bagian dari kebijakan atau program OPD maupun kementerian terkait.
Lebih lanjut pada kesempatan tersebut, BPS juga membuka peluang kerja sama dengan GBPM. Apabila GBPM memiliki kegiatan, lokus kerja, atau membangun simpul di desa misalnya untuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, BPS bersedia mendukung, termasuk dalam hal sosialisasi pemutakhiran data, data kekerasan, data penerima manfaat PKH, dan isu-isu lain yang selama ini kerap menjadi persoalan di lapangan. Bahkan, kerja sama dalam bentuk kajian bersama juga memungkinkan untuk dilakukan.










