”Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah hal yang selama ini kerap menimbulkan bias di masyarakat, khususnya terkait siklus dan mekanisme pendataan bantuan sosial. Dijelaskan bahwa proses agar masyarakat dapat masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesederhana yang selama ini dibayangkan,” tukasnya.
BPS menjelaskan bahwa kewenangan untuk mendata dan mengolah data berada di BPS Provinsi, namun terkait penetapan dan pengolahan data yang masuk ke dalam DTSEN serta sistem bantuan lainnya merupakan kewenangan BPS Pusat. Oleh karena itu, seseorang atau warga untuk dapat terdaftar dalam DTSEN harus melalui proses dan mekanisme yang tidak mudah. (AM-29)










