BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

BPKP Maluku Giat Lakukan Upaya Represif dalam Pemberantasan Korupsi

11
×

BPKP Maluku Giat Lakukan Upaya Represif dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi stop korupsi (Internet)

AMBON, arikamedia.id – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melakukan upaya represif pemberantasan korupsi yakni dengan melaksanakan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) di persidangan, diberitakan dari website BPKP Maluku.

Salah satu upaya pengawasan tersebut dilakukan oleh Tim Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku pada salah satu Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam upaya represif pemberantasan korupsi, Auditor BPKP dapat berperan sebagai pemberi keterangan ahli yang berhak memberikan pendapat berdasarkan keahlian di bidang akuntansi dan auditing dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Keterangan Ahli, PKA dilakukan berdasarkan permintaan penyidik, jaksa penuntut umum, penetapan hakim, atau permintaan pihak yang bertindak untuk kepentingan negara dalam perkara perdata.

Baca Juga  Gerindra, PKS dan PSI Buktikan Ricky Jauwerissa – Juliana Chatarina Ratuanak Sapu Bersih 7 Kecamatan di KKT

Pemberian Keterangan Ahli (PKA) digolongkan menjadi 3 (tiga) penugasan yaitu:

  1. PKA sebagai kelanjutan dari penugasan audit investigatif dan/atau audit penghitungan kerugian keuangan negara;
  2. PKA yang dilakukan tanpa didahului dengan penugasan audit, melainkan hanya pemberian pendapat secara keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing atas suatu kasus/perkara dengan tidak berpendapat mengenai kerugian keuangan negara; dan 
  3. PKA tentang suatu kasus/perkara (tanpa mengemukakan pendapatnya), sehingga hakim sendiri yang akan mencocokkan perkara yang sedang diperiksa dengan keterangan ahli.

Hingga Desember 2024, Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku telah melaksanakan PKA di hadapan Penyidik dan/atau di persidangan sebanyak 15 kali sebagai tindak lanjut atas penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *