Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon perlu melakukan penetapan status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor disertai Pohon Tumbang Kota Ambon sampai bulan Agustus Tahun 2024.
Langkah-langkah yang dilakukan :
1. Melaporkan kondisi terkini kepada Bapak PJ. Walikota Ambon dan Sekretaris Kota (Sekkot)
2. Menetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor disertai Pohon Tumbang Kota Ambon dari Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus 2024 dengan Surat Keputusan Walikota Ambon
3. Membentuk Posko Darurat
4. Berkoordinasi dengan OPD terkait guna tindakan penanggulangan bencana
5. Melaksanakan penanggulangan bencana bagi masyarakat yang terdampak bencana dengan memberikan bantuan logistik
6. Memangkas pohon di sepanjang jalan yang sangat berdampak kepada masyarakat pengguna jalan
7. Memangkas pohon yang roboh menimpa rumah masyarakat
8. Mengidentifikasi rumah rusak yang disebabkan oleh bencana.(***)