AMBON, arikamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mengungkapkan sebanyak 15 berkas perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 berkas perkara diantaranya dinyatakan lengkap atau P21 dengan total 15 tersangka.
Plh Kepala BNN Provinsi Maluku, Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina, menyampaikan bahwa capaian pengungkapan perkara narkotika BNNP Maluku mencapai 66,6 persen dari target yang ditetapkan. Mayoritas pelaku merupakan laki-laki sebanyak 14 orang atau 95 persen, sedangkan perempuan hanya satu orang.
Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 35-44 tahun, disusul usia 25-34 tahun. Tersangka didominasi wiraswasta sebanyak 10 orang dan pengangguran lima orang.
BNNP Maluku juga mengamankan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 200,54 gram dan ganja sebanyak 1.291,76 gram. Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah menangani 78 tersangka dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum di Maluku.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Maluku mencatat sebanyak 61 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan. Selain itu, layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) telah diberikan kepada 5.668 orang.











