AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 42 (empat puluh dua) perkara tindak pidana yang telah diputuskan sejak bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 dan mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Aru Kamis,(20/06/2024)
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor dan Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar.
Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hisap Bong sebanyak 1 Paket.
Terkait dengan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270.
Kejaksaan Republik (Kejari) Indonesia merupakan salah satu institusi penegak hukum yang dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.