Di kasus kekerasan di Tual, kata Erasmus, juga menunjukkan persoalan pelibatan anggota Brimob. Pelibatan anggota Brimob sendiri, menurut dia, seharusnya untuk penugasan khusus dan dalam operasi paramiliter atau penggunaan senjata yang mematikan.
“Harusnya penugasannya khusus, tidak melakukan operasi harian. Hal ini menunjukkan tidak ada evaluasi dan arah reformasi pasca-’98 yang jelas soal institusi kepolisian,” ujar Erasmus.
Dalam patroli rutin kewilayahan untuk pencegahan tindak pidana kejahatan jalanan, kata Erasmus, seharusnya tidak melibatkan jajaran Brimob. Sebab, dengan kemampuan anggota Brimob, pendekatan dengan masyarakat sipil menjadi tidak tepat.
Lebih lanjut Erasmus menilai, turunnya Brimob dalam patroli rutin kewilayahan sama saja dengan pelibatan TNI di ruang publik untuk pengamanan. Dia memandang bahwa batasan perilaku dari anggota Brimob kepada masyarakat sipil akan sulit dilakukan.
“Kekerasan dan impunitas itu kakak adik. Dia merasa bisa menggunakan kekerasan karena tahu lembaganya kuat, dan terjadi banyak impunitas. Di sisi lain, impunitas melanggengkan kultur kekerasan,” ungkap Erasmus. (***)










