“Lakukan penggeledahan dengan cara humanis, pastikan kondisi kamar dan blok hunian dalam keadaan baik, periksa dengan baik dan teliti, sita semua barang yang dilarang berada di dalam Rutan,” ucap Adam.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat angkat bicara terkait polemik peredaran narkotika yang diakui tersangka MT alias Alon (40) diperoleh dari seseorang yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Menurutnya, kejadian itu menunjukan lemahnya pengawasan hingga pembiaran yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Ambon.
“Ini menunjukan bahwa pengawasan itu tidak ketat. Ada kelonggaran, ada pembiaran dan ada yang hal-hal yang merupakan kelalaian dari pihak rutan,” tegas Hasan, Sabtu (18/01/25).
Pasalnya, tempat penghukuman pelaku yang telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana, dapat menjadi suatu tempat yang melanggengkan kejahatan.
Melansir Tribunambon.com, “Sebagai Kepala Ombusman yang juga lembaga negara, memiliki peran pengawasan terhadap pelayanan pablik dan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kepala rutan kelas IIA Ambon, kami prihatin sekali. Bahwa di situ adalah tempat untuk menghukum orang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, ternyata di situ bisa terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang terkurung di situ,” heran Kepala Ombusman RI perwakilan Provinsi Maluku.