AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw,SH.,MH mengatakan, di Bawaslu Maluku semua yang sifatnya masih dalam proses tidak bisa dipublikasikan, ada hal yang perlu dipublikasikan ada yang tidak bisa dipublikasikan.
Demikian penegasan ini disampaikan saat membuka giat Bawaslu Maluku yang menggandeng Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku dalam rangka Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan Judul “Integritas Jurnalis Kawal Pilkada,” di Grand Avira Hotel, Rabu (09/10/2024).
Ditandaskan, ada dokumen data yang dikecualikan yang bisa disampaikan ke publik namun ada yang tidak bisa.
“Contohnya ketika dilakukan penelusuran dan ketika diminta keterangan ada orang yang masih dimintai klarifikasi, nah data itu wajib disimpan dan dirahasiakan,” kata anggota Bawaslu ini.
Menurutnya, beda kalau ada surat ketika dilakukan klarifikasi, pasca penetapan status kepada para pelaku maka ada surat undangan itu bisa di publikasikan.
“Kalau penelusuran kita tidak bisa mengirim undangan ke orang, sehingga banyak opini yang bilang kalau bawaslu tidak tegas,” tukasnya.
Dirinya juga melihat ada pemberitaan media yang menyerang Bawaslu seakan akan Bawaslu diam, padahal jika ditemui kasus pelanggaran itu artinya lagi berproses dan Bawaslu masih terus berupaya melakukan penelusuran dan klarifikasi.