Rini mengatakan kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi dan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) kementerian/lembaga. Dia berharap SOTK K/L tersebut akan segera rampung, sehingga kebijakan mengenai penggajian dan tukin akan segera bisa dibuat secara lebih spesifik berdasarkan kementerian masing-masing.
“Kementerian PANRB lagi mengebut ini, banyak yang harus diselesaikan,” kata dia.***