Berikut berbagai permasalahan di Kabupaten Maluku Tenggara ;
Kei Utara Barat di TPS 001 Desa Mun Ohoiir terdapat dua orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali masing-masing yakni mencoblos 2 kertas suara bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
Kei Kecil Timur Selatan, di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, terdapat pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar daerah yang tidak menggunakan hak pilih.
Kei Besar Utara Barat, di TPS 01 Des Hoor Islam, terdapat satu pemilih dalam daftar DPT namun pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat namun dalam daftar hadir DPT ditemukan telah menggunakan hak pilih dan terdaftar 1 orang pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.
Kei Kecil Timur Selatan di TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Kecamatan Hoat Sorbay, di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau, terdapat satu pemilih melakukan pencoblosan di dua TPS, dibuktikan dengan daftar hadir pemilih yang telah ditandatangani.
Kei Besar Utara Barat di TPS 01 Desa Mun Werfan, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika. Namun pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hal pilih.
Kecamatan Kei Kecil di TPS 004, TPS 006, dan TPS 011, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tapi diberikan kesempatan memberikan suara pada TPS 004, TPS 006, dan TPS 011.
Sementara untuk dua rekomendasi PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate Kabupaten Malra akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024 mendatang. DPT dan pengguna hak pilih serta jumlah kertas suara yang tidak terpakai.(AM-29)