AMBON, arikamedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Suara Ulang/Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjut (PSL) berdasarkan rekomendasi atau usulan pengawas pemilihan pada Pemilihan 2024.
PSU di 12 TPS di Provinsi Maluku, 7 diantaranya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tercatat sebagai daerah di Maluku yang paling banyak memiliki sejumlah persoalan saat Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, persoalan PSU dinamis di beberapa daerah. Seluruhnya sudah terlaksana, namun Kabupaten Malra memang bertambah setiap hari.
Ditandaskan, Bawaslu mengevaluasi seperti apa dinamikanya sampai Bawaslu Malra dalam beberapa hari ini mengeluarkan rekomendasi PSU.
Terdapat 12 rekomendasi PSU di Kabupaten Malra. Persoalan PSU dinamis di beberapa daerah, namun untuk Kabupaten Malra memang bertambah setiap hari.
Menurutnya, hingga saat ini yang belum ditindaklanjuti rekomendasi PSU oleh KPU yaitu dua rekomendasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), satu di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), serta 10 rekomendasi PSU di Malra.
“Kami baru saja terima surat untuk PSU di Malra. Bahwa tiga rekomendasi PSU ditolak KPU karena tidak terpenuhi unsur. Gelombang keduanya, itu ada dua rekomendasi yang diterima, sisanya ditolak,” pungkas Subair Kamis (7/12/2024).