Di sisi lain menurutnya, tetap tindakan kita lakukan jika sudah melanggar. “Sampai sejauh ini baru ada satu laporan tentang kampanye. Tapi itu pun dihentikan karena tidak cukup bukti karena dia bukan Tim Sukses dan yang kedua dia lakukan bukan pada pemilih tetapi ada anak di bawah umur yang belum punya hak pilih,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku ini.
Lebih lanjut diungkapkan, ada juga laporan tetapi dia tidak memenuhi syarat karena ia melaporkan itu bukan karena aturan, yang melaporkan itu pemilih pemantau dan paslon sementara yang lapor itu bukan pemilih bukan juga dari paslon dan juga bukan dari pemantau jadi bukan juga dari organisasi sistem legitimasinya yang tidak memenuhi aturan.
Tapi langkah antisipasinya adalah kami terus melakukan himbauan terutama parah paslon politik agar menjaga statementnya di publik.
Coffee Morning bersama wartawan tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber antara lain Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Indey, Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, Kabida Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah, SIK.,MH, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, Dekan Fisip Unpatti, Dr, Wagab Tuanaya,M.Si dipandu moderator Christine Sipahelut.