Rahawarin : Kami Himbau Paslon Jaga Statement di Publik
AMBON, arikamedia.id – Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin mengakui, kampanye sekarang memang agak sedikit mengalami pergeseran tetapi sejauh ini Bawaslu terus melakukan himbauan kepada pasangan calon (paslon) terutama untuk melakukan proses kampanye materinya harus sesuai dengan PKPU Nomor 13.
Dikatakan, memang pada pasal 53 itu jelas dilarang terkait dengan suku, agama di dalam kalau soal materi kampanye itu kan terkait visi misi yang disampaikan.
Menurutnya, ada dua kabupaten kota yang dalam pantauan Bawaslu yang dilaporkan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tetapi memang yang jadi soal adalah rata-rata bikin black campaign ini bukan Tim Sukses yang di SK kan soal di situ.
“Jadi memang untuk dilihat tindaklanjuti mereka bukan Tim Sukses tetapi langkah antisipasinya kita sudah melakukan himbauan lewat baik dari media sosial kemudian seluruh masyarakat khusus stakeholder paslon terutama agar menghindari black campaign atau menghindari menyerang satu dengan yang lain,” kata Komisioner Bawaslu Maluku ini di Cafe Panorama dalam giat Coffee Morning bersama media, Senin (18/11/2024).
Kata Bain, karena itu, Bawaslu terus mengikuti perkembangan dan memantau penyampaian visi misinya jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.