BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Bawaslu Maluku Terus Kawal Seluruh Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pasca Penetapan DPT

22
×

Bawaslu Maluku Terus Kawal Seluruh Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pasca Penetapan DPT

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. (Ist)

Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024

Berdasarkan hasil pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, ditemukan pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih maupun pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut :

. Kabupaten Kepulauan Aru

    Terdapat 58 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih

    • Kabupaten Maluku Tenggara

    Terdapat 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih

    Terdapat 4 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih

    • Kota Tual

    Terdapat 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih

    Terdapat 1 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih

    Saran Perbaikan Nomor : 189/PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024

    Baca Juga  Winner Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2024, Dewi Anggraeni Ungkap Makna dan Potensi 5B

    Berdasarkan pencermatan terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat pemilih ganda sebanyak 7.691 pemilih yang tersebar di 11 kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :

    NoKabupaten/KotaJumlah Pemilih Ganda
    1Kota Ambon336
    2Kota Tual374
    3Kabupaten Seram Bagian Barat541
    4Kabupaten Seram Bagian Timur1664
    5Kabupaten Buru280
    6Kabupaten Buru Selatan46
    7Kabupaten Kepulauan Tanimbar448
    8Kabupaten Kepulauan Aru91
    9Kabupaten Maluku Tengah3390
    10Kabupaten Maluku Barat Daya84
    11Kabupaten Maluku Tenggara437
    Jumlah7.691

    Tindaklanjut terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku

    KPU Provinsi Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *