Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, ditemukan pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih maupun pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut :
. Kabupaten Kepulauan Aru
Terdapat 58 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih
- Kabupaten Maluku Tenggara
Terdapat 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih
Terdapat 4 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih
- Kota Tual
Terdapat 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih
Terdapat 1 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih
Saran Perbaikan Nomor : 189/PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024
Berdasarkan pencermatan terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat pemilih ganda sebanyak 7.691 pemilih yang tersebar di 11 kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :
No Kabupaten/Kota Jumlah Pemilih Ganda 1 Kota Ambon 336 2 Kota Tual 374 3 Kabupaten Seram Bagian Barat 541 4 Kabupaten Seram Bagian Timur 1664 5 Kabupaten Buru 280 6 Kabupaten Buru Selatan 46 7 Kabupaten Kepulauan Tanimbar 448 8 Kabupaten Kepulauan Aru 91 9 Kabupaten Maluku Tengah 3390 10 Kabupaten Maluku Barat Daya 84 11 Kabupaten Maluku Tenggara 437 Jumlah 7.691
Tindaklanjut terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku
KPU Provinsi Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.










