Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, ditemukan pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih maupun pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut :
. Kabupaten Kepulauan Aru
Terdapat 58 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih
- Kabupaten Maluku Tenggara
Terdapat 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih
Terdapat 4 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih
- Kota Tual
Terdapat 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih
Terdapat 1 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih
Saran Perbaikan Nomor : 189/PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024
Berdasarkan pencermatan terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat pemilih ganda sebanyak 7.691 pemilih yang tersebar di 11 kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :
No | Kabupaten/Kota | Jumlah Pemilih Ganda |
1 | Kota Ambon | 336 |
2 | Kota Tual | 374 |
3 | Kabupaten Seram Bagian Barat | 541 |
4 | Kabupaten Seram Bagian Timur | 1664 |
5 | Kabupaten Buru | 280 |
6 | Kabupaten Buru Selatan | 46 |
7 | Kabupaten Kepulauan Tanimbar | 448 |
8 | Kabupaten Kepulauan Aru | 91 |
9 | Kabupaten Maluku Tengah | 3390 |
10 | Kabupaten Maluku Barat Daya | 84 |
11 | Kabupaten Maluku Tenggara | 437 |
Jumlah | 7.691 |
Tindaklanjut terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku
KPU Provinsi Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.