“Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS,” lanjutnya.
Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis dan Astuti mengungkapkan, paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
“Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilihan,” pungkas Astuti.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibeberkan, terdapat 3 jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.
Pelanggaran kode etik menurutnya adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi,” tukasnya.