AMBON, arikamedia.id – Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan, Bawaslu menerima laporan dan temuan sebanyak 148, laporan sebanyak 124 dan temuan sebanyak 23.
Dirincinya dalam proses terhadap laporan dan temuan yang diregister sebanyak 63 dengan rincian laporan yang diregister sebanyak 40 dan temuan yang diregister berjumlah 23 dengan penyebarannya di 11 kabupaten/kota.
Menurut Astuti, dalam proses selanjutnya dari pembahasan yang dilakukan maka laporan yang telah di registrasi sebanyak 63 tersebut pelanggaran berjumlah 29.
“Bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11 dan yang di lanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus. Pembahasan ke tiga sebanyak 4 kasus. Pelanggaran ASN 4 kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak 17,” kata Astuti.
Sambungnya, pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus. Bahwa sampai pada saat ini dibeberapa kabupaten kota masih melakukan penanganan pelanggaran.
Pelanggaran pemilihan lanjut Astuti, adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan.
Lebih jauh pungkasnya, bahwa Pelanggaran pemilihan dapat berasal dari temuan atau laporan. temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.