Satu kasus yang kini ditindaklanjuti adalah kasus 3 pimpinan OPD gadaikan netralitas ASN. Terhadap kasus ini ditemukan fakta hukum oleh Bawaslu Maluku dan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa netralitas ASN dan hasil penanganan terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim laporan ke Kepala BKN.
Rahawarin juga menjelaskan sejumlah kasus yang terjadi Kabupaten termasuk keterlibatan pengawas Pemilu yang bahkan telah ditindak tegas dengan dipecat oleh Bawaslu Maluku. Kasus-kasus yang terjadi seperti di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aru dan lainnya.
Pengawasan non tahapan terhadap netralitas ASN juga telah dilakukan diawali dengan pencegahan dan pelaksanaan.
Pencegahan yang dilakukan adalah imbauan dan sosialisasi kepada ASN, TNI dan Polri, sosialisasi kepada perangkat desa, pembentukan Pokja Netralitas ASN bersama instansi terkait dan rapat koordinasi.
Pelaksanaannya dengan melakukan penelusuran terhadap adanya keberpihakan ASN kepada calon tertentu serta melaporkan hasil kajian kepada BKN Makassar.
Selain berbagai dugaan pelanggaran dan penanganannya yang sudah dilakukan, Bawaslu Maluku juga melakukan peningkatan kapasitas Aparatur Negara lewat Rakor penanganan pelanggaran, Rakor Sentra Gakkumdu, Bimtek Panwascam, Rakor Pencegahan, Bintek penanganan pelanggaran dan evaluasi pengawasan tahapan.