BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Bawaslu Maluku Serius Tangani Berbagai Kasus Dugaan Pelanggaran

22
×

Bawaslu Maluku Serius Tangani Berbagai Kasus Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin menjelaskan kerja Bawaslu hingga Selasa 5 November 2024, di ruang Komisi I DPRD Maluku.

AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin menjelaskan, Bawaslu Maluku Serius Tangani Berbagai Kasus Dugaan Pelanggaran.

Penanganan dugaan pelanggaran sampai dengan 11 November 2024, baik yang ditangani Bawaslu Maluku maupun Bawaslu Kabupaten dan kota, diterima 24 laporan, 7 temuan 31 kasus, diregistrasi 11 laporan, 7 temuan dan 18 kasus.

Demikian disampaikan Rahawarin dalam Rapat Mitra dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (05/11/2024), di Baileo Rakyat Karpan Ambon.

Dari berbagai kasus yang terregristasi, 1 kasus dalam penanganan, 12 kasus pelanggaran dan 5 kasus bukan pelanggaran.

Komisi I DPRD Maluku rapat mitra bersama Pj Wali Kota Ambon, Bawaslu Maluku, Kodam XV Pattimura, Polda Maluku, dan KPU Maluku, namun KPU Maluku tidak hadir.

Sedangkan 12 kasus pelanggaran, 4 kasus pidana terpenuhi unsur, 3 kasus administrasi terpenuhi unsur, 1 kasus kode etik terpenuhi unsur, 4 kasus hukum lainnya terpenuhi unsur. Sementara per 5 November 2024, terdapat 1 kasus dalam proses penanganan.

Baca Juga  Ketua Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane ke Filipina

Sementara itu, dari 3 kasus dugaan keterlibatan ASN yang adalah pejabat daerah, Komisaris Bank Maluku dan sejumlah Kepala Sekolah, dua diantaranya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua kasus yang tidak memenuhi unsur tersebut adalah, kasus Kepala Dinas (Kadis) PPPA Maluku Kumpul para Kepsek di Restoran untuk minta dukung Kandidat Calon Gubernur dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh tim penelusuran Bawaslu Provinsi Maluku, khusus dugaan kasus tindakan Nirahua coreng wibawa Bank Maluku, tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *